Logo Header

Gelar Sosialisasi, Anggota DPRD Kota Makassar Sampaikan Zakat Wajib Ditunaikan

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 05 April 2023 22:35
Anggota DPRD Kota Makassar M Yunus HJ dalam Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Karebosi Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar M Yunus HJ dalam Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Karebosi Makassar.

WAJAHINDONESIA.CO.ID,MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yunus HJ menyampaikan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam.

“Di bulan suci Ramadan ada namanya zakat fitrah yang wajib ditunaikan,” kata Yunus saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Karebosi Premier Makassar, Rabu (5/4/2023).

Menurut Yunus, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.

“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” terangnya.

Legislator Partai Hanura ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Kota Makassar, Abd Jurlan memaparkan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat juga, jelas Jurlan, terbagi ada dua jenis pertama zakat fitrah dan zakat harta adalah mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.

“Di Baznas Kota Makassar ada program yang sifatnya konsumtif atau langsung dibagi hasil, apabila ada orang fakir miskin atau musafir harus diberikan haknya secara langsung,” jelasnya.

Jurlan menjelaskan mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal bisa langsung kasih ke orang yang dianggap sebagai mustahik atau orang yang berhak menerima zakat?.

“Pertama, pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam,” katanya.

Sebab, menurutnya, jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.

Salah satu Tokoh Agama di Kota Makassar, Ustadz Arifuddin Lewa juga menyampaikan bahwa sebagai umat muslim maka sudah menjadi kewajiban dalam membayar zakat.

“Zakat ini sama halnya dengan pajak, merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam atau umat muslim yang mampu memberikan setiap sebagian hartanya,” ungkapnya.

Ustadz kondang yang akrab disapa Ustadz Harley ini mengatakan di bulan suci Ramadan adalah momentum bagi umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah.

“Saya kasih tau kalau mau bayar zakat fitrah itu dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari,” bebernya.

Namun, kata Ustadz Harley, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

“Makanya zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah,” cetusnya. (*)

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 05 April 2023 22:35
Komentar