Logo Header

Tanpa Tes Sesuai RUU ASN, 6 Honorer Ini Prioritas Bisa Jadi PNS, Apakah Kamu Termasuk?

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Sabtu, 04 Februari 2023 15:04
(Istimewa), @mgmp_bin
(Istimewa), @mgmp_bin

WAJAHINDONESIA.CO.ID, – Pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PNS merupakan keinginan besar bagi honorer.

Berdasarkan RUU ASN, terdapat honorer prioritas untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS tanpa tes pada 2023.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi honorer yang ingin sekali menjadi PNS 2023.

Namun, hanya ada 6 golongan honorer yang sesuai kriteria saja yang bisa langsung diangkat menjadi PNS 2023.

Di dalam RUU ASN, honorer bisa diangkat jadi PNS asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Lalu siapa saja 6 golongan honorer ini bisa jadi PNS 2023 tanpa tes sesuai RUU ASN terbaru?

Diketahui RUU ASN yang berlaku mulai 1 Januari 2023 tidak hanya mengatur tentang honorer jadi PNS pada tahun 2023, tetapi pegawai kontrak juga bisa diangkat jadi PNS 2023.

Adapun prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS adalah honorer yang ada pada bidang fungsional, pelayanan publik dan administratif.

Hal ini sesuai Pasal 131A ayat 3 RUU ASN bahwa pengangkatan PNS yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan prioritas utama honorer dengan masa kerja terlama yang bekerja dalam pelayanan publik, fungsional dan bidang administratif.

Berdasarkan RUU ASN, pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes hanya ada 6 bidang yang menjadi prioritas.

Di antara bidang-bidang honorer dengan prioritas pengangkatan PNS tanpa tes tersebut, yakni pendidikan dan kesehatan.

6 bidang prioritas pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes meliputi;

1. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang pendidikan

2. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang kesehatan

3. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang pertanian

4. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang fungsional

5. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang administratif

6. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi di bidang penelitian

Perlu diketahui bahwa meskipun sudah masuk dalam 6 golongan prioritas di atas, tenaga honorer tidak serta merta diangkat langsung jadi PNS tanpa tes.

Para honorer harus memenuhi syarat sesuai peraturan untuk bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

Pasal 131 A ayat 4 RUU ASN menjelaskan bahwa honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes melalui beberapa pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud meliputi ijazah pendidikan terakhir, masa kerja, gaji dan tunjangan yang diterima sebelumnya.

Ada 4 syarat yang harus terpenuhi agar pegawai honorer dapat diangkat jadi PNS tanpa tes sesuai PP No 48 Tahun 2005 yakni:

1. Tenaga honorer dengan masa kerja 20 tahun ke atas untuk usia maksimal 46 tahun

2. Tenaga honorer dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus untuk usia maksimal 46 tahun

3. Tenaga honorer dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus untuk usia maksimal 40 tahun.

4. Tenaga honorer dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus untuk usia maksimal 35 tahun.

Demikian informasi 6 honorer ini prioritas jadi PNS 2023 tanpa tes sesuai RUU ASN, kamu termasuk?.

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Sabtu, 04 Februari 2023 15:04
Komentar