KPK Tangkap Lukas Enembe, Jubir KPK; Ini Sah dan Sepatutnya

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan tindakan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, yang beropini dan narasi di luar konteks hukum mengenai penangkapan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kuasa hukum Lukas melontarkan pernyataan bahwa KPK tidak melayangkan pemberitahuan sebelum menangkap Gubernur papua itu.

Ini yang kemudian tidak tepat, karena ini proses penangkapan di mana kami sebelumnya sudah memanggil secara patut dan sah terhadap tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1/2923).

Ali menegaskan, pengacara memiliki fungsi dan tugas yang sangat mulia. KPK mempersilakan kepada para pengacara untuk memberikan pembelaan terbaik mereka, berbagai alat bukti yang KPK kumpulkan pada akhirnya nanti akan dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kami beri kesempatan yang sama bagi penasehat hukum untuk memberikan pembelaan terbaiknya karena sejatinya seperti itulah proses penegakan hukum,” tuturnya.

Ali memastikan, KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka.

KPK juga memastikan menghormati hak asasi manusia (HAM) Lukas. Selain itu, KPK juga yakin masyarakat Papua mendukung penindakan terhadap Lukas Enembe sebagai wujud penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPK murni penegakan hukum. “Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tutur Ali.

Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Lukas Saat itu baru menyantap papeda (makanan khas papua) dan kuah ikan bersama keluarga, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Gubernur papua itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

 

Citizen Reporter: Ahmad Wafi Aslam 

Berita Terkait
Baca Juga