Logo Header

Ketua KPU Minta Maaf Soal Pernyataan Sistem Pemilu yang Bersifat Terbuka-Tertutup

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 11 Januari 2023 10:45
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bahas mengenai sistem proporsional Pemilu yang bersifat terbuka-tertutup.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bahas mengenai sistem proporsional Pemilu yang bersifat terbuka-tertutup.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meminta maaf terkait ucapannya yang berbuntut panjang soal pemilu sistem proporsional terbuka dan tertutup.

“Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ucap Hasyim dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023).

Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.

Hasyim mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.

Komentar ini menuai respons negatif dari mayoritas partai politik peserta pemilu. Hanya PDIP yang mengaku setuju agar pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Ucapan Hasyim kemudian ditafsirkan sebagai dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem tertentu, suatu hal yang sudah dibantah Hasyim berulang kali kepada wartawan dan dalam forum-forum resmi, termasuk dalam Rapat Kerja kemarin.

“Saya dalam posisi atau bermaksud sebagaimana menimbulkan problematika tadi, kami tentu di KPU, terutama Saya sendiri akan mengambil hikmah dari peristiwa ini. Mohon maaf sekali lagi,” kata Hasyim.

Hasyim sempat jadi sasaran tembak Komisi II DPR RI ketika Rapat Kerja masuk dalam sesi terakhir yaitu pembacaan kesimpulan.

Komisi II secara sepihak menyodorkan draf kesimpulan yang menggiring opini bahwa semua peserta rapat menyetujui Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah diterapkan sejauh ini.

Tanggapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak pemerintah dimasukkan dalam poin kesimpulan tersebut, menyinggung bahwa pemerintah nonpartisan dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang bergulir di MK.

Para anggota Komisi II lalu saling menyahut, bersikeras bahwa poin itu harus disepakati guna menenangkan kondisi di lapangan.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa dari fraksi Nasdem mengeklaim, akibat pernyataan Hasyim, banyak bakal calon legislatif di akar rumput menunda rencana mereka menyosialisasikan diri.

Akibatnya, tak sedikit partai politik, kata Saan, yang kesulitan menjaring caleg.

Kesepakatan baru terbit ketika muncul alternatif agar dibuat poin kesimpulan baru yang pada intinya menyatakan KPU tegas mendukung Pemilu 2024 mengacu pada UU Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.

 

Citizen Reporter: Ahmad Wafi Aslam

Mutmainnah S. Sabrah
Mutmainnah S. Sabrah Rabu, 11 Januari 2023 10:45
Komentar