Logo Header

Pemkab Selayar Serahkan Bantuan Sosial ke 100 Alumni BLK, Penanganan Inflasi Dampak Kenaikan BBM 2022

Redaksi
Redaksi Sabtu, 03 Desember 2022 08:09
Wabup Selayar saat menyerahkan Bansos 100 alumni BLK.
Wabup Selayar saat menyerahkan Bansos 100 alumni BLK.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulaan Selayar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan tenaga Kerja (PMPTSPTK) menyerahkan bantuan sosial kepada 100 alumni Balai Latihan Kerja (BLK), guna penanganan inflasi akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak Tahun 2022.

Bnatuan sosial tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH., di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (2/12/2022).

Wabup didampingi oleh Kajari Selayar Hendra Syarbaini, bersama Kadis PMPTSPTK Miuhammad Arsyad.

Masing-masing alumni BLK mendapatkan bantuan permodalan sebasar lima juta rupiah, dan 50 juta untuk biaya operasional kegiatan, sehingga total pagu anggaran yang dikucurkan sebesar 550 juta rupiah, ungkap Kadis PMPTSPTK Muhammad Arsyad.

Muhammad Arsyad mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para penerima bantuan mengenai pemanfaatan bansos yang diterima.

“Kami akan tetap melaksanakan monitoring kepada penerima tentang pemanfaatan bantuan dan evaluasi apakah bansos ini efektif untuk tetap kita jalankan ke depannya,” jelasnya.

Sementara Wabup Saiful Arif mengemukakan bantuan permodalan tersebut lebih ditujukan kepada alumni BLK yang belum pernah mendapatkan bantuan peralatan kerja. Sebab sebelumnya kata Saiful Arif, pemerintah daerah juga senantiasa menganggarkan bantuan peralatan kerja kepada para alumni BLK sejak Tahun 2017 melalui program prioritas Bupati Selayar. Yaitu berupa bantuan paket peralatan menjahit, paket peralatan perbengkelan, dan paket peralatan pertukangan.

Wabup berpesan agar bantuan tersebut supaya jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, karena jika demikian berapapun besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah hanya akan bersifat sementara. Namun jika dijadikan modal usaha maka akan memberikan penghasilan yang lebih berkesinambungan dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, pungkasnya.

Sedangkan Kajari Selayar Hendra Syarbaini yang melakukan pendampingan terhadap Dinas PMPTSPTK dalam hal peraturan dan regulasi menyampaikan, karena bantuan yang diberikan itu adalah APBD perubahan, maka itu adalah uang negara. Olehnya itu Hendra Syarbaini mengingatkan jangan sampai bantuan yang diberikan itu tidak tetap sasaran.

“Tentunya sebelum bantuan ini diberikan sudah melalui kajian dan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak tepat sasaran maka negara yang rugi, dapat aparat hukum punya kewajiban untuk mengusut itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan yang sama, wabup juga menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris tenaga kerja informal dan ASN masing-masing sebesar 42 juta rupiah.

Redaksi
Redaksi Sabtu, 03 Desember 2022 08:09
Komentar