Logo Header

Azwar Ajak Masyarakat Berperan Penting Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Redaksi
Redaksi Senin, 28 November 2022 15:14
Legislator Makassar, Azwar saat menggelar sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Legislator Makassar, Azwar saat menggelar sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Tree, Senin (28/11/2022).

Kepala Seksi Dinas Pemadam Kebakaran, Arifin, Kasubag Humas DPRD Makassar, Akbar Rasyid, dan Legislator Makassar, Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

“Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” katanya.

Selain itu, kata Politisi PKS itu, Perda ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selama.

“Kemudian mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” tandasnya.

Sementara itu, Pemateri Kasubag Humas DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid mengungkapkan, masyarakat turun berperan penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Masyarakat mempunyai peran serta melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini lingkungannya serta membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi di Dinas Kebakaran Kota Makassar, Arifin menjelaskan, detiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.

“Untuk mencegah kebakaran pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 28 November 2022 15:14
Komentar