Logo Header

Kasrudi Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Peredaran Minol di Makassar

Redaksi
Redaksi Selasa, 22 November 2022 15:46
Kasrudi saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Perda Minol.
Kasrudi saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Perda Minol.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Grand Town, Selasa (22/11/2022).

Hadir sebagai narasumber Andi Muhammad Yahya, Rudi ST dan Legislator Makassar, Kasrudi.

Dalam sambutannya, Kasrudi mengajak masyarakat untuk tetap terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar.

“Kita harus bisa melakukan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.

Politisi Gerindra itu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Makassar menginisiasi Perda Minol agar masyarakat senantiasa juga bisa mengontrol peredaran Minol.

“Kita jaga bagaimana caranya kita batasi, kita lihat peredarannya jangan sampai beredar luas dimana-mana dan merusak generasi masa depan anak muda,” jelasnya.

Meskipun begitu, seharusnya Perda yang dibentuk sejak 2014 ini sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini sudah semakin canggih.

“Perda ini sudah hampir 10 tahun dan sekarang masih relevan. Cuma yang ingin direvisi tentang peredaran minol lewat online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa. Perda masih bisa dipakai cuma ada perkembangan yang membutuhkan aturan,” bebernya.

“Kami akan coba terus melakukan upaya bagaimana perda ini direbisi, supaya kita bisa lakukan pengendalian peredaran minol lewat media sosial. Perda ini cukup bagus, karena sekarang kita sering mengontrol peredaran media sosial. Kita turun ke lapangan terkait pengendalian minol ini,” tandas Wakil Ketua Komisi D itu.

Redaksi
Redaksi Selasa, 22 November 2022 15:46
Komentar