Logo Header

Dinilai tak Tegas Soal Sertifikat Bodong Diduga Milik Andi Baso Mattutu, LSM PBB Sayangkan Sikap BPN

Redaksi
Redaksi Rabu, 19 Oktober 2022 17:40
H Jamaluddin.
H Jamaluddin.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Patriot Bina Bangsa, H. Jamaluddin AS, SH menyayangkan jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait surat yang dilayangkan lembaganya perihal mempertanyakan keabsahan sertifikat lahan di Jalan Langgau, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar yang diklaim oleh Andi Baso Mattutu.

Di mana Andi Baso Mattutu mempergunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga ilegal lantaran tidak memiliki nomor sertifikat.

Selain tak memiliki nomor sertifikat, sertifikat Andi Baso Mattutu juga tidak tertera stempel.

“Jawaban BPN terkait surat kami tidak tegas dan tidak menjelaskan apakah sertifikat Andi Baso Mattutu yang kami pertanyakan itu tidak terdaftar atau bukan produk BPN,” ucap Jamaluddin, Rabu (19/10/2022).

Ia berharap Menteri ATR/BPN segera menindak tegas dan mengevaluasi kinerja Kepala BPN Makassar dalam hal ini karena terkesan tidak berani memberikan penjelasan akurat tentang keabsahan sertifikat Hak Milik Andi Baso Mattutu yang jelas-jelas banyak kejanggalan. Diantaranya tak memiliki nomor sertifikat.

“Kami di LSM PBB sejak awal komitmen dalam membantu pemerintah memberantas Mafia Tanah sehingga dengan adanya temuan kami mengenai kejanggalan sertifikat Andi Baso Mattutu ini maka kami menyurat mempertanyakan itu ke BPN, tapi apa, jawaban BPN tidak tegas dan malah membuat kabur dan terkesan menutupi legalitas sertifikat milik Andi Baso Mattutu,” terang Jamaluddin.

BPN Makassar dalam jawabannya, kata Jamaluddin, hanya menyampaikan bahwa untuk pelayanan informasi pertanahan terhadap Sertifikat Hak Milik tanpa nomor atas nama Andi Baso Mattutu dapat dilakukan dengan permohonan surat keterangan pendaftaran tanah secara elektronik berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf b Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Nomor 19 tahun 2020 tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik dengan melampirkan identitas pemegang hak dan surat kuasa apabila dikuasakan, sertifikat asli dan/atau dapat menguraikan data sertifikat dalam isian permohonan sesuai dengan aslinya berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Nomor 19 tahun 2020 tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik.

“Kalau melihat jawaban BPN kan justru tidak tegas dan hanya menjelaskan tentang mekanisme pelayanan bukan menegaskan apakah sertifikat hak milik yang tidak bernomor milik Andi Baso Mattutu itu terdaftar di BPN atau tidak atau itu produk atau bukan produk BPN. Mustahil dong masa ada sertifikat tanah tanpa nomor sertifikat. Ini perlu diusut oleh satgas Mafia Tanah. Kami LSM PBB sangat mendukung itu,” ujar Jamaluddin.

Ia menduga kuat ada oknum BPN Makassar yang turut bermain dalam penerbitan sertifikat Hak Milik atas nama Andi Baso Mattutu yang kami duga bodong lantaran tak memiliki nomor sertifikat.

“Kami desak Satgas Mafia Tanah usut segera kasus ini. Kami menduga ada oknum-oknum yang masih bermain dengan cara-cara mafia tanah di sana,” tutur Jamaluddin.

“Kami juga akan kembali menyurati BPN Makassar mempertanyakan keabsahan sertifikat Hak Milik Andi Baso Mattutu yang tidak bernomor dan tidak berstempel mendekat ini,” Jamaluddin menegaskan.

Redaksi
Redaksi Rabu, 19 Oktober 2022 17:40
Komentar