Logo Header

Jadi Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Warga Gowa Ini Mengadu ke Pomdam XIV Hasanuddin

Redaksi
Redaksi Rabu, 14 September 2022 21:34
Kuasa Hukum korban dugaan praktik mafia tanah saat diwawancarai awak media.
Kuasa Hukum korban dugaan praktik mafia tanah saat diwawancarai awak media.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Seorang warga Kabupaten Gowa tepatnya berdomisili di Jalan Malino, Desa Tompo Balang, Kecamatan Sombaopu, H. Abdul Latif Hafid bersama pendamping hukumnya mendatangi Kantor Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin baik yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman maupun yang berada di Jalan Monginsidi, kota Makassar, Rabu (14/9/2022).

Kedatangan Latif bersama pendamping hukumnya tersebut dalam rangka berkonsultasi mengenai perkara dugaan tindak pidana yang dialaminya. Di mana ia mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Gowa.

“Kami sebagai warga kecil ini sudah tak tahu mau ke mana. Perkara dugaan pemalsuan surat yang kami laporkan ke Polres Gowa bahkan diadukan hingga Polda Sulsel tak kunjung menemui kepastian hukum. Jadi kami mengadu ke POMDAM tadi meski kami tahu tidak tepat secara substansi, tapi kami tak tahu ke mana lagi, kami sudah tak percaya lagi dengan kinerja polisi,” ucap Latif didampingi pendamping hukumnya, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga.

Usia berkonsultasi dan mengadu di Kantor POMDAM, Latif bersama pendamping hukumnya kemudian melanjutkan pelaporan resmi ke Kejati Sulsel. Di mana ia ketahui di Kejati Sulsel ada satuan tugas yang dibentuk dalam hal pemberantasan praktif mafia tanah yang bernama Satgas Mafia Tanah.

“Kami sangat berharap nantinya kasus yang kami alami ini bisa menemukan kepastian hukum setelah ditangani Kejati Sulsel,” tutur Latif.

Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga, pendamping hukum Latif mengungkapkan, dalam kasus korban dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Gowa, tak hanya menimpa kliennya semata, namun ada beberapa warga Gowa lainnya yang ikut menjadi korban. Namun warga yang dimaksud tidak mendapatkan kepastian hukum sejak kasus yang dialaminya dilaporkan ke Polres Gowa.

“Jadi dalam kasus korban dugaan praktik mafia tanah ini banyak korbannya bahkan sudah dilaporkan sejak tahun 2019 di Polres Gowa tidak berjalan sesuai harapan. Sementara beberapa kali digelar perkarakan baik saat di Polres Gowa hingga Polda Sulsel sebanyak 2 kali. Tapi lagi-lagi semakin tidak jelas padahal bukti-bukti semua sudah dilampirkan lengkap,” terang Andi Jamal yang karib disapa dengan panggilan Om Betel itu.

Dalam kasus korban dugaan praktik mafia tanah yang dialami Latif dan beberapa warga lainnya di Kabupaten Gowa, lanjut Betel, peristiwa hukumnya cukup terang bahkan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, namun karena dugaan kinerja penyidikan yang dilakukan Polres Gowa tidak profesional, kasus yang dimaksud tidak berjalan apalagi menemukan kepastian hukum.

“Padahal dukungan alat bukti cukup jelas. Pelaku inisial YN jelas jelas menggunakan surat diduga palsu baik berupa akta jual beli, surat pernyataan penguasaan fisik lahan, surat PBB dan surat pernyataan penyerahan/ pelepasan hak atas tanah,” jelas Betel.

Dengan kejadian yang dialami kliennya bersama warga tersebut, Betel meminta Kapolri mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa hingga mengevaluasi tim penyidik Polres Gowa yang menangani perkara dugaan korban praktik mafia tanah yang telah dilaporkan warga bersama kliennya di Polres Gowa sejak tahun 2019 dan hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum yang tegas.

“Kami minta Kapolri copot mulai dari Kapolda, Kapolres dan para penyidik dalam perkara ini agar marwah supremasi penegakan hukum dapat tegak sesuai harapan masyarakat,” harap Betel.

Ia bahkan menyayangkan sikap DPRD Provinsi Sulsel yang hingga saat ini juga tidak memberikan tanggapan atau tindak lanjut atas pengaduan kliennya, Latif. Padahal sebelumnya ia telah mengadu resmi ke kantor wakil rakyat tersebut.

“Kami tidak percaya juga kinerja wakil rakyat karena sampai sekarang mereka belum memberikan tanggapan atas pengaduan klien kami sebagai warga kecil. Sudah lama kami mengadu ke sana dan dijanjikan akan dibahas minimal dilakukan RDP oleh pihak-pihak yang terkait tapi semuanya tak ada,” terang Betel.

Di tempat yang sama, Padeng Gervasius, SH mengungkapkan, kasus korban dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Gowa yang menimpa beberapa warga termasuk didalamnya H. Abdul Latif, telah dilaporkan ke Polres Gowa tepatnya pada tahun 2019.

Dalam perjalanannya di Polres Gowa, kasus tersebut pernah digelar perkara dan hasilnya juga tidak rasional. Sehingga pihaknya saat itu mengadu ke Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus, namun hasilnya juga tidak mewakili kepentingan korban dalam hal ini sebagai pelapor.

“Tiga kali kasus ini gelar perkara, sekali di Polres Gowa dan dua kali di Polda Sulsel, tapi hasilnya tidak mendapatkan kepastian hukum yang tegas. Dalam gelar perkara, bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor (pihaknya) sama sekali tidak menjadi pertimbangan atau masuk dalam pembahasan. Jadi sepertinya penyidik memang lebih dominan mencari alasan ingin menghentikan penyelidikan kasus tersebut, bukan mencari penguatan hukum bagaimana kasus ini dapat berjalan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Padeng.

Ia mengungkapkan, dalam kasus korban dugaan praktik mafia tanah yang dialami oleh warga di Kabupaten Gowa, pelakunya sama yakni inisial YN. YN yang merupakan seorang pengusaha ternama di Makassar ini mengklaim ratusan hektare tanah di Kabupaten Gowa dengan membuat beberapa dokumen surat otentik yang diduga palsu atau di dalam surat tersebut berisikan keterangan yang tidak sejati seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Diantaranya, dokumen akta jual beli, surat penguasaan fisik lahan, surat SPPT PBB serta surat pernyataan penyerahan/ pelepasan hak atas tanah.

“Jadi dalam memuluskan aksinya ini, pelaku YN memang bertindak secara terstruktur dengan melibatkan semua yang memiliki kewenangan baik dari tingkat lurah, camat hingga kantor BPN. Jadi ini memang sudah kategori praktik mafia tanah,” Padeng menandaskan.

Tanah milik Abdul Latif yang berada di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, merupakan salah satu lahan yang menjadi korban dari praktik dugaan mafia tanah yang dilakoni oleh pelaku inisial YN.

“Dari total 200 Ha lahan di Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh YN ini, termasuk lahan milik Pak Haji Latif,” Padeng menambahkan.

Redaksi
Redaksi Rabu, 14 September 2022 21:34
Komentar