Logo Header

Jaga Ketertiban, RTQ Minta Seluruh Rumah Kost di Makassar Didata

Redaksi
Redaksi Selasa, 13 September 2022 19:21
RTQ saat menggelar Sosper.
RTQ saat menggelar Sosper.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) dari PPP meminta pemerintah kota untuk mendata seluruh rumah kost yang ada. Pendataan dilakukan demi menjaga ketertiban.

Demikian disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Kegiatan berlangsung di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (13/09/2022).

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini melihat selama ini rumah kost telah banyak dibangun di Kota Makassar. Sedangkan datanya tidak ada. Sehingga, pengawasan pun kurang ketat.

“Harus disampaikan untuk mendata rumah kost. Database-nya perlu ada. Jangan sampai yang ada dirugikan. Kalau ada masalah, kita bisa langsung tindak tegas,” tegas RTQ.

RTQ juga bilang, pendataan juga dimaksudkan agar pengelola rumah kost bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Selama ini, kata dia, banyak pemilik kos yang menghindari pendataan gegara ogah bayar pajak.

“Itu pihak pemilik kost kalau didata akan ketahuan, bisa ditahu kapan terdaftar dan bisa juga ditagih untuk pembayaran pajaknya. Tapi ini biasa dihindari mereka,” tambahnya.

Untuk itu, RTQ juga meminta pendataan disampaikan oleh masyakarat ke pemilik kos. “Butuh kesadaran warga kalau mau kita tertibkan ini rumah kost. Nanti setelah didata jika melanggar, Satpol kan menindak secara tegas,” tukasnya.

Narasumber sosialisasi, Mutmainnah menyatakan bahwa dengan pendataan, aturan di kost juga akan jelas. Selama ini, ia melihat ketertiban kurang terjaga lantaran aturan yang dibuat pemilik cenderung abu-abu.

“Misalanya, kost itu harus ada ruang tamunya. Jangan sampai tamu langsung dibawa ke kamarnya apalagi yang punya kost adalah perempuan dan tamunya adalah laki-laki,” katanya.

Hal senada juga disampaikan narasumber lainnya, Nurmansyah Putra Kahir. Ia menegaskan jika aturan tidak jelas, maka pemerintah akan bertindak secara tegas.

“Maka ada sanksi yang diberikan. Jadi mengelola kost itu juga ada aturannya, makanya baru didata dulu,” tukasnya. (*)

Redaksi
Redaksi Selasa, 13 September 2022 19:21
Komentar