Logo Header

Penasehat Hukum Tersangka Kasus Pasar Butung Makassar Angkat Suara

Redaksi
Redaksi Senin, 05 September 2022 14:03
Muriadi Mukhtar.
Muriadi Mukhtar.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSARPenasehat Hukum tersangka kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung Makassar yang diduga rugikan negara sebesar Rp15 Milyar akhirnya angkat bicara.

Muriadi Mukhtar mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara (PKN) sebesar Rp15 Milyar yang disebutkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar sehingga menjadi dasar penetapan tersangka pada kliennya tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum AY hanya ingin meluruskan terkait kasus dugaan Korupsi pasar butung dimana disebut ada kerugian negara sebesar Rp15 Milyar? nah, saya punya data meliat angka itu dari mana? Data yang kami terima itu hanya Rp104 juta lebih yang belum dibayarkan ke PD Pasar,” katanya saat ditemui jalan Urip Sumoharjo Makassar, Minggu (4/9/2022).

Ia mengatakan hal yang tak terbayarkan itu di tahun 2019-2020 itu lantaran pihak PD Pasar Kota Makassar disebutnya tak ingin mengambil uang pembayaran dari pihak KSU itu lantaran pihak PD Pasar menyebut hal ini sedang dalam proses pemeriksaan Kejaksaan.

“Kontrak KSU di Pasar Butung berakhir pada 2037, Data yang kami pegang kewajiban KSU hanya ada 3 yakni Jasa harian sebesar Rp27 lebih/bulan, Jasa Parkir sebesar Rp6 Juta dan jasa produksi sebesar Rp235 ribu perbulan perpetak yang kalau ditotalkan itu hanya Rp200 Juta lebih, nah dari sini kita bisa liat korupsi Rp15 Milyar itu dari mana?,” sebutnya.

Olehnya itu, dirinya mempertanyakan terkait penetapan tersangka dari klien itu yang dari awal bersedia ingin menbayar kewajiban yang harus dibayarkan oleh KSU ke Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini PD Pasar Kota Makassar.

“Apakah pak AY ini dinyatakan korupsi kalau dia bawakan uang sesuai kontrak yang ada ke PD Pasar dan PD Pasar nda mau terima, nah justru yang merugikan negarakan PD Pasar bukan AY,” kata dia.

Muriadi menyebutkan seharusnya ketika penetapan tersangka itu dilakukan, bukan AY yang menjadi tersangka melainkan pihak KSU Bina Duta.

“Yang saya soroti juga, kalau toh ada yang mau ditersangkakan dengan cerita yang saya jelaskan tadi maka yang patut/bisa dijadikan tersangka itu Korporasi dalam hal ini KSU Bina Duta, ini diatur dalam UUD Korupsi dan peraturan Mahkamah Agung tentang Korporasi yang melakukan korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan saat ini Pasar Butung jadi pasar yang sangat modern dan bagus dengan fasilitas yang memadai.

“Pasar Butung sekarang bagus, berAC dan ada tangga jalannya serta ramai sehingga orang melihat ini mencari jalan untuk geser pengurus ini, saya curiga ada hal negatif dalam kasus ini,” ungkapnya.

Dirinya pun menyebutkan menanggapi terkait penetapan tersangka klien tersebut pihaknya pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar dan saat ini sedang dalam proses pengadilan.

“Kasus ini sedang dalam proses praperadilan di PN Makassar, Praperadilan ini kami lakukan sebelum AY ini DPO,” tutupnya. (**)

Redaksi
Redaksi Senin, 05 September 2022 14:03
Komentar