Logo Header

Legislator Makassar Azwar Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost

Redaksi
Redaksi Senin, 29 Agustus 2022 14:08
Azwar saat menggelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost.
Azwar saat menggelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 di Hotel Tree, Sabtu (27/8/2022).

Hadir sebagai narasumber Kasubag Humas DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, Muh Said, dan Legislator Makassar, Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, Pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” katanya.

Selain itu, kata Politisi PKS itu, Perda ini bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga,

berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.

“Serta bertujuan untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid menjelaskan, Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kost.

“Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin pengelolaan rumah kost,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Muh Said menjelaskan, Setiap orang atau badan yang memiliki rumah dengan fasilitas 2 kamar atau lebih dan diperuntukkan sebagai rumah kost, dihuni minimal 3 orang pemondok, wajib memiliki izin pengelolaan rumah kost yang diterbitkan oleh Camat setempat.

“Tata cara dan syarat untuk memperoleh izin pengelolaan rumah kost akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Izin pengelolaan rumah kost berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 29 Agustus 2022 14:08
Komentar