Logo Header

Mizar Roem Mensosialisasikan Perda Sulsel No.3 Tahun 2022 Tentang RTRW

Rezki Johannir
Rezki Johannir Minggu, 14 Agustus 2022 19:13
Mizar Roem Mensosialisasikan Perda Sulsel No.3 Tahun 2022 Tentang RTRW

WAJAHINDONESIA.CO.ID, SINJAIAnggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Mizar Roem,S.E.,M.Adm.KP, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

Kegiatan ini dilakukan di Desa Massaile Kecamatan Tellulimpoe Kabupatem Sinjai, serta dihadiri oleh Hairullah pemateri dari dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Menurut Mizar, RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.

Karena itu, sosialisasi Perda RTRWP sangat penting bagi masyarakat dimana masyarakat perlu mengetahui apa itu Ruang, Tata Ruang, Wilayah, Struktur Ruang, Pola Ruang, Ketahanan Pangan, Pemanfaatan Ruang, Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, Kawasan Rawan Bencana, Kawasan Andalan, Kawasan Pertanian, Wilayah Pengembangan (WP), Kawasan Permukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Industri, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Nasional, Batas Wilayah Darat Laut Udara, Pulau-Pulau kecil, Pusat Kegiatan Nasional,Pusat Kegiatan Wilayah,Pusat Kegiatan Lokal, Daerah Aliran Sungai, Ekosistem dan lain sebagainya.

“Kami pun perlu masukan dan saran dari masyarakat dalam penyusunan perda di Sulsel. Penataan Ruang Daerah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Tata ruang wilayah daerah provinsi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing di Indonesia”, kata Mizar, Minggu (14/Agustus/2022).

Penulis : Rezki Johannir
Rezki Johannir
Rezki Johannir Minggu, 14 Agustus 2022 19:13
Komentar