Logo Header

Hamka B Kady Disambut Warga Mamajang Makassar, Penerima Bantuan Bedah Rumah Ucapkan Terima Kasih

Redaksi
Redaksi Senin, 08 Agustus 2022 20:36
Hamka B Kady Disambut Warga Mamajang Makassar, Penerima Bantuan Bedah Rumah Ucapkan Terima Kasih

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPR RI Hamka B Kady melanjutkan agenda silaturahmi dengan konstituennya di Kota Makassar, di Kelurahan Bontobiraeng Kecamatan Mamajang, Senin (8/8/2022).

KPU

Mayoritas warga yang ditemuinya adalah mereka penerima Bantuan BSPS atau bedah rumah dari Kelurahan Bontobiraeng dan Kelurahan Labuangbaji.

Salah seorang warga bernama Nisrah mengucapkan terimakasih secara langsung kepada Hamka B. Kady atas gelontoran Program BSPS.

Sementara warga lainnya menyampaikan aspirasi terkait program keluarga harapan (PKH) yang tak lagi diterimanya padahal masih ada anaknya yang sekolah.

Adapula warga yang curhat berharap bantuan modal usaha kepada politisi Golkar tersebut.

Dalam sambutannya, Hamka B Kady berupaya akan mengkoordinasikan ke leading sektor kementerian dari aspirasi-aspirasi yang disampaikan warga.

“Aspirasi ini akan saya bawa ke Senayan untuk ditindaklanjuti. Ini sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat yang menjembatani keluhan untuk direalisasikan pemangku kebijakan,” tutur Hamka.

Dirinya juga berupaya dengan kewenangan yang dimiliki akan menambah kuota penerima bantuan program sosial, salah satunya BSPS.

“Insya Allah doakan saya tetap sehat supaya bisa menambah kuota penerima bantuan bedah rumah khususnya di Kota Makassar. Mudah-mudahan kondisi ekonomi baik tidak terdampak krisis ekonomi global. Karena itu akan berpengaruh sekali ke masyarakat bawah,” katanya.

Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa wakil rakyat di parlemen memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (*)

Redaksi
Redaksi Senin, 08 Agustus 2022 20:36
Komentar