Logo Header

Lantamal VI Makassar Gagalkan Penyelundupan 324 Karung Terumbu Karang Merah, Sebabkan Kerugian Negara Rp2,5 M

Redaksi
Redaksi Selasa, 02 Agustus 2022 08:24
Penyelundupan terumbu karang merah yang berhasil digagalkan.
Penyelundupan terumbu karang merah yang berhasil digagalkan.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Pihak Lantamal VI Makassar mengagalkan penyelundupan terumbu karang merah ilegal sebanyak 324 karung di perairan Makassar pada 28 Juli 2022 lalu.

Komandan Lantamal VI Makassar, Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan info intelejen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah ilegal yang dilakukan KM Sabuk Nusantara 66,

“Dari hasil pembayangan sampai pemeriksaan, ternyata benar di atas KM Sabuk 66 Nusantara dimuat 324 karung terumbu karang keras merah yang udah siap ekspor,” ungkapnya.

Terumbu Karang Merah atau yang disebut dengan nama latinnya Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan.

terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, liontin, anting, tasbih. Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik,” paparnya.

Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara

lain India, China, Spanyol, Prancis. Di pasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin.

Namun apabila diekspor keluar negeri harga

terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah setelah melalui proses tertentu.

Pihaknya saat ini, kata dia, sebagai penegak hukum masih melakukan proses pemeriksaan dan nantinya akan diteruskan kepada pihak yang berwenang.

“Batu karang ini sangat langkah dan dilindungi. Selain masa tumbunya cukup langka, juga komoditi ini mahal. Perkiraan dari penangkapan ini dirugikan Rp2,5 miliar,” katanya.

Kata dia, terumbu karang keras merah tersebut merupakan komiditi terumbu karang yang sangat langkah.

“Bukan harganya tapi membuat terumbu karang seperti ini perlu waktu 20 tahun. Kalau kita ambil daerah tempat sarang biota laut akan rusak. Dampak besar biota laut banyak yang terusik. Ke depan kita akan tidak terulang kembali kecuali ada izin dari pemerintah,” jelasnya.

Meskipun begitu, pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan terkait pemilik atau pengepul dari terumbu karang keras merah tersebut.

“Belum bisa memastikan siapa yang punya. Masih kita pelajari. Memang ada inisial M tapi belum bisa disampaikan. Pelaku belum bisa dipastikan. Ini (terumbu karang) dikumpulkan dari para nelayan. Belum ada tersangka, karena pengepul masih mengelak. Masih kita pelajari. Jangan sampai salah terka orang. Makanya saya tidak gegabah,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Selasa, 02 Agustus 2022 08:24
Komentar