Logo Header

Titik Kedua Sosialisasi Peraturan Daerah Oleh Mizar Roem di Desa Tellulimpoe

Rezki Johannir
Rezki Johannir Jumat, 08 Juli 2022 21:02
Titik Kedua Sosialisasi Peraturan Daerah Oleh Mizar Roem di Desa Tellulimpoe

WAJAHINDONESIA.CO.ID – Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mizar Roem,S.E.,M.Adm.KP. melakukan sosialisasi Peraturan Daerah yang merupakan salah satu kewajiban Dewan. Acara itu diselenggarakan di desa Tellulimpoe Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, Jumat (8/Juli/2022).

Pada kesempatan ini Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Perda No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD Sulsel 2018-2023.

Kepada peserta, Mizar Roem menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui sektor-sektor apa saja yang menjadi perubahan dalam perda tersebut, Selain itu dijelaskan juga siapa saja yang menjadi sasaran sosialisasi perda ini.

“Peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya pengundangan perda ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah provinsi sulawesi selatan”, pungkasnya.

Penulis : Rezki Johannir
Rezki Johannir
Rezki Johannir Jumat, 08 Juli 2022 21:02
Komentar