Legislator Makassar HM Yunus Tekankan Pentingnya Berzakat
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Drs HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Agraha, Kamis (7/6/3022).
Hadir sebagai narasumber Ketua Baznas Kota Makassar, Muh Ashar Tamanggong, Wakil Ketua II Baznas Makassar, Drs Abd Jurlan, dan Legislator Makassar, HM Yunus.
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Makassar, HM Yunus mengatakan, tidak ada alasan umat islam tidak mengeluarkan zakat.
“Ini penting (zakat) karena salah satu jalan mendekatkan hamba dengan tuhannya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Politisi Hanura itu mengajak peserta untuk menyebarluaskan regulasi tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak hanya pemerintah tapi juga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam pemberian pemahaman terhadap regulasi ini.
“Kita ajak peserta untuk membantu menyebarluaskan atau sosialisasi Perda pengelolaan zakat. Semoga bisa tersosialisasi dengan baik sehingga paham kewajiban sebagai umat islam,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar, Muh Ashar Tamanggong megungkapkan zakat merupakan hal yang sangat penting dilakukan.
“Harta tidak dikeluarkan namanya penyakit PPS (Puru-puru Singkulu). Kalau banyak uang tidak ada keluar zakat, itu tidak berkah hidupnya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Drs Abd Jurlan mengungkapkan, bagi orang yang mampu sangat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
“Wajib keluar zakat, orang yang memiliki harta cukup nisab (jumlah) dan (haul) jatuh temponya,” jelasnya.
- 1
- 2
- 3