Logo Header

Andi Pahlevi Tekankan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha Tingkatkan PAD Pemkot Makassar

Redaksi
Redaksi Selasa, 21 Juni 2022 16:53
Andi Pahlevi saat menggelar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha.
Andi Pahlevi saat menggelar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha.

WAJAHINDONEISIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 atas perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Royal Bay, Selasa (21/6/2022).

Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Muh Fadli, Fungsionaris Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid, dan Legislator Makassar, Andi Pahlevi.

Dalam sambutannya, Andi Pahlevi mengatakan, retribusi merupakan hal yang sangat penting dilakukan mengingat Retribusi merupakan salah satu dari sekian banyak pemasukan untuk meningkatkan PAD Pemkot Makassar.

“Banyak sumber PAD salah satunya retribusi. Retribusi ada banyak item, di antaranya ada retribusi grosir, retribusi parkir, pelelangan dan lain-lain,” ungkapnya.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, retribusi dianggap sangat penting dan membutuhkan kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan masyarkaat yang menjadi pelaku usaha.

“Retribusi ini diberlakukan atas jasa yang diberikan pemerintah,” jelasnya.

Olehnya itu, Andi Pahlevi mengajak semua peserta untuk menjadi penyambung lidah untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

“Saya harap kita semua menjadi penyambung lidah terkait Perda ini,” tandasnya.

Sementara itu, Sekdis Kebudayaan Makassar, Muh Fadli mengungkapkan, retribusi merupakan pungutan uang oleh pemerintah daerah sebagai bentuk dari balas jasa.

“Retribusi ini merupakan pemungutan uang dan juga sebagai pembayaran penggunaan atau perolehan jasa pekerjaan atau usaha milik pemerintah daerah, baik itu yang berkepentingan atau didasari oleh peraturan umum pemerintah daerah,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Fungsionaris Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengungkapkan, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.

“Sementara Jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta,” jelasnya.

Redaksi
Redaksi Selasa, 21 Juni 2022 16:53
Komentar