Legislator Makassar Azwar Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2020 atas perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usah di Hotel Tree, Sabtu (18/6/2022).
Hadir sebagai narasumber Kasubag Humas DPRD Makassar, M Akbar Rasyid, Irwan Adnan dan Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar.
Dalam sambutannya, politisi PKS itu mengatakan, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
“Nah pembayaran retribusi ini ada timbal baliknya dan tidak mengikat. Beda lagi dengan pajak yang tidak memiliki timbal balik,” bebernya.
Sementara itu, Irwan Adnan selaku narasumber kedua mengatakan, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.
“Sementara Jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Makassar, Akbar Rasyid lebih menjelaskan perbedaan retribusi dengan pajak
“Pajak itu sifatnya sedikit memaksa dan peruntukannya untuk negara. Sementara retribusi itu bisa dirasakan untuk masyarakat,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3