Logo Header

Dinilai ‘Tutup Mata’ Soal Bangunan Tanpa IMB di Boulevard, Komisi A Desak Wali Kota Evaluasi Satpol PP

Redaksi
Redaksi Senin, 13 Juni 2022 21:58
Komisi A saat melakukan sidak di bangunan tak punya IMB.
Komisi A saat melakukan sidak di bangunan tak punya IMB.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi A DPRD kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mendesak Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto untuk segera mengevaluasi Satpol PP lantaran dinilai tidak mampu menindak lanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi A terhadap bangunan di Jalan Boulevard dekat kantor BCA yang diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dalam hasil sidak kami bersama teman teman komisi A itu kami menemukan bahwa bangunan itu belum ada IMB sehingga kami merekomendasikan untuk melakukan penyegelan sementara. Kami memberikan waktu 2 kali 24 jam kepada Satpol PP untuk melakukan penyelidikan. Dan jika tidak terdapat pelanggaran segelnya dicabut,” kata RTQ, Senin (13/6/2022).

Hanya saja kata RTQ, hingga hari ini rekomendasi tersebut belum ditindak lanjuti oleh Satpol PP.

“Kami beranggapan ini perlu dievaluasi oleh pemerintah kota karena lambat dalam penegakan Perda,” terangnya.

“Kami meminta agar pak wali segera mengevaluasi Satpol PP dan menempatkan orang yang paham. Kita kan sudah melihat langsung bukan lagi dari aduan dan memang tidak ada IMB nya,” terangnya lagi.

Terpisah, Kabid Perizinan PTSP Makassar, Firman Purna mengakui bahwa pembangunan gedung tersebut tak memiliki IMB. Maka perlu dihentikan.

“Sesuai data yg ada d ptsp, bangunan yg dimaksud belum memiliki IMB. Namanya Gedung permanen,” singkatnya.

Redaksi
Redaksi Senin, 13 Juni 2022 21:58
Komentar