Logo Header

Legislator Makassar Azis Namu Tekankan Pentingnya Melestarikan Cagar Budaya

Redaksi
Redaksi Sabtu, 28 Mei 2022 11:46
Legislator Makassar, Abdul Azis Namu saat menggelar Sosialisasi Perda Pelestarian Cagar Budaya.
Legislator Makassar, Abdul Azis Namu saat menggelar Sosialisasi Perda Pelestarian Cagar Budaya.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Grand Asia, Sabtu (28/5/2022).

Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Kebudayaan Makassar, Andi Amalia Malik, Dosen Kopertis Wilayah IX Unismuh Makassar, Nurlina Subair, dan Legislator Makassar, Abdul Azis Namu.

Dalam sambutannya, Abdul Azis Namu mengatakan, pelestarian cagar budaya merupakan hal yang sangat penting dan patut untuk terus dijaga.

“Cagar budaya ini merupakan peninggalan nenek moyang kita yang patut dijaga keberadaannya. Jangan sekali-kali dirusak,” ungkapnya.

Politisi PPP itu menambahkan, banyak cagar budaya yang ada di Kota Makassar saat ini. Misalnya saja cagar budaya Benteng Fort Rotterdam, Museum Balai Kota dan masih banyak lagi.

Bukan hanya itu, benda-benda peninggalan orang-orang terhadulu atau nenek moyang juga merupakan cagar budaya.

“Ini merupakan tonggak sejarah, jangan dirusak. Makanya perda ini hadir untuk bagaimana kita lebih melestarikan lagi cagar budaya yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.

Sementara itu, Sekdis Kebudayaan Makassar, Andi Amalia Malik mengatakan, Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan rung berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

“Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu,” bebernya.

Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan rung kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

“Misalnya gedung Balai Kota itu adalah cagar budaya. Ini perlu dijaga keberadaannya. Makanya pemerintah perlu menjaga bangunan sejarah tersebut,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Nurlina Subair selaku narasumber kedua mengatakan, sebagai masyarakat Kota Makassar, sangat perlu menikmati keberadaan cagar budaya ini.

“Dengan adanya bangunan sejarah, kita bisa mendapatkan informasi tentang cagar budaya sebagai bagian dari upaya memberikan pendidikan kesejarahan,” jelasnya.

Redaksi
Redaksi Sabtu, 28 Mei 2022 11:46
Komentar