Logo Header

Perjuangan Pendampingan Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Hibah di Jeneponto Membuahkan Hasil

Redaksi
Redaksi Jumat, 27 Mei 2022 17:34
Pendampingan Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Hibah di Jeneponto.
Pendampingan Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Hibah di Jeneponto.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, JENEPONTO – Perjuangan hukum dari Tim Kuasa Hukum pelapor, Yulianti binti Bakkang dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat/dokumen hibah tanah yang ditangani oleh Polres Jeneponto akhirnya membuahkan hasil.

Setelah nyaris 2 tahun lamanya pelapor mencari keadilan dengan mengajukan pelaporan pidana ke Polres Jeneponto melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Jeneponto sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 216/ VII/ RES. 1.9/ 2020/Sulsel/ Res. Jeneponto, tanggal 23 Juli 2020. Proses perjuangan hukum yang tak butuh waktu lama akhirnya dapat melegakan hati pelapor.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Jeneponto sesuai Surat Nomor : B/09/V Res.1.9/2022/Reskrim, status hukum terlapor, Kaharuddin Tompo kini sudah terang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan surat hibah atas tanah yang telah dilaporkan oleh Yulianti selaku pelapor.

Tim Kuasa Hukum pelapor dari Kantor Hukum Jermias Rarsina, S.H., M.H dan partners membenarkan bahwa kasus hukum tersebut sempat mandek diperjalanan nyaris 2 tahun lamanya.

Pelapor yang diberikan pendampingan hukum juga bahkan sempat putus asa, apalagi di sisi lain ia juga harus menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pihak terlapor atas tanah sengketa yang surat hibahnya diduga dipalsukan dan memiriskan lagi belakangan ternyata pengadilan memenangkan terlapor dalam gugatan perdata yang dimaksud.

“Tim hukum kami pada saat itu bukan sebagai Kuasa Hukum. Tim hukum kami masuk menangani setelah diberikan kuasa dari pelapor hanya untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulsel melawan Polres Jeneponto,” ucap Darmin Saputra didampingi Ahmadi Alwi yang merupakan tim dari Kantor Hukum Jermias Rarsina dan partners, Kamis (26/5/2022).

Meski demikian, Darmin mengaku pihaknya cukup mengapresiasi kinerja tim dalam pendampingan hukum lantaran hasilnya pelapor kemudian merasa lega dan puas. Di mana hasil gelar perkara khusus yang dilangsung di Polda Sulsel tertanggal 8 Maret 2022, telah merekomendasikan kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Jeneponto untuk menetapkan terlapor, Kaharuddin Tompo sebagai tersangka.

“Nah berangkat dari hasil rekomendasi tersebut, sekarang ini penyidik/penyidik pembantu Polres Jeneponto telah menetapkan tersangka kepada terlapor, Kaharuddin Tompo,” terang Darmin.

Hal yang sama juga diungkapkan Ahmadi Alwi yang juga merupakan bagian dari Tim Pendampingan Hukum Yulianti. Dia yang turut tergabung di bawah bendera Kantor Hukum Jermias Rarsina S.H., M.H itu mengaku sudah banyak karya yang telah dihasilkan oleh Kantor Hukum tempatnya bergabung tersebut. Di mana berhasil menenangkan forum-forum gelar perkara khusus baik di tingkat Polda hingga Mabes Polri.

Hal itu, kata dia, dikarenakan dalam setiap gelar perkara khusus di Kepolisian, Kantor Hukum Jermias Rarsina S.H, M.H selalu membuat metode penyelesaian hukum dengan berbasis ilmiah dan didukung dengan sejumlah bukti hukum yang berdasar.

Jauh lebih penting dari itu, lanjut Ahmadi, dalam pendampingan hukum, Kantor Hukum Jermias selalu menyajikan pola pengajian hukum yang sifatnya dapat diterima sebagai argumen yang berkualitas dalam suasana gelar perkara.

“Yakinlah jika pola ilmiah semacam itu yang ditonjolkan secara baik dan benar, niscaya berpotensi menang di setiap gelar perkara khusus yang dimohonkan, baik apakah dalam kapasitas sebagai pelapor atau terlapor dalam mencari keadilan di mata hukum,” Ahmadi menandaskan.

Redaksi
Redaksi Jumat, 27 Mei 2022 17:34
Komentar