Logo Header

Legislator Makassar Azis Namu Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha

Redaksi
Redaksi Selasa, 24 Mei 2022 11:44
Abdul Azis Namu saat menggelar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha.
Abdul Azis Namu saat menggelar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2020 atas perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Grand Asia, Selasa (24/5/2022).

KPU

Hadir sebagai narasumber Kabag Umum Sekretariat DPRD Makassar, Muhajir, Pengelola Data di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar, Luqmanul Hakim, dan Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu.

Dalam sambutannya, Abdul Azis Namu tak lupa mengucapkan terima kasih atas kehadiran warga Kecamatan Manggala-Panakkukang.

“Terima kasih warga masyarakat Kelurahan Bitowa dan Manggala yang menyempatkan untuk hadir dalam sosialisasi Perda ini,” katanya.

Politisi PPP itu mengatakan, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Nah pembayaran retribusi ini ada timbal baliknya dan tidak mengikat. Beda lagi dengan pajak yang tidak memiliki timbal balik,” bebernya.

Pengelola Data di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Luqmanul Hakim selaku narasumber kedua mengatakan, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.

“Sementara Jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekterariat DPRD Makassar, Muhajir lebih menjelaskan perbedaan retribusi dengan pajak

“Pajak itu sifatnya sedikit memaksa dan peruntukannya untuk negara. Sementara retribusi itu bisa dirasakan untuk masyarakat,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Selasa, 24 Mei 2022 11:44
Komentar