Logo Header

Anggaran Pembebasan Lahan yang Baru Dihentikan, Kuasa Hukum : Kasus Bandara Maros Akan Menjadi Prioritas Kejati Sulsel

Rezki Johannir
Rezki Johannir Selasa, 24 Mei 2022 12:20
Anggaran Pembebasan Lahan yang Baru Dihentikan, Kuasa Hukum : Kasus Bandara Maros Akan Menjadi Prioritas Kejati Sulsel

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAROS – Kasus pelepasan lahan Bandara Maros tahun 1991-1993 terus menyedot perhatian publik, pasalnya pasca konferensi pers Februari lalu, sejumlah media turut menyorot dan memuat headline utama perkara Bandara Maros.

Isu pelanggaran Hak Asasi Manusia hingga indikasi praktik korupsi turut mewarnai pemberitaan media. Sejumlah kalangan pesimis perkara ini akan diusut kembali sebab telah berlalu selama tiga puluh tahun sampai pihak kuasa hukum dari ahli waris yang mengklaim memiliki hak dalam pelepasan lahan tersebut mengadakan konferensi pers dengan tema : Menguak Tabir Pelangggaran HAM Bandara Maros tepat awal Februari 2022.

Kasus ini pun kembali mencuat dan publik berharap hal ini mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Harapan itu kembali menguat ketika Tim Kuasa Hukum Pihak Ahli Waris melimpahkan pelaporan indikasi mafia tanah dalam pelepasan lahan Bandara Maros ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Saat dihubungi, pihak kuasa hukum mengatakan bahwa langkah ini ditempuh mengingat Kejati memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang terkait dengan pelepasan lahan untuk kepentingan umum tahun 1990-1993.

Termasuk penggalian informasi dan dokumen yang akan menjadi bukti penting indikasi mafia tanah.

Langkah penting lainnya adalah menguatkan bukti yang dimiliki kuasa hukum guna menuntut hak-hak atas tanah bagi prinsipal selaku pemilik lahan.

“Negara tidak boleh merampas hak rakyat.
Status hukum lahan ini adalah hak milik. Dalam strata hukum kita, Anda bisa lihat dalam Undang Undang Pokok Agraria, hak milik atas tanah adalah hak yang terkuat dan terpenuh, sementara hak pakai berada di bawahnya. Untuk menjadi hak pakai, dalam hal ini adalah untuk kepentingan umum, maka harus ada ganti kerugian, Persoalannya, bagaimana bisa landasan pacu dan landasan parkir pesawat bisa dibangun tanpa ada ganti kerugian terlebih dahulu. ‘kan aneh ini. Apalagi kalau akan ada lagi pembebasan lahan yang baru, sementara persoalan pelepasan lahan yang lama saja belum kelar,” Kata Yodi Kristianto, Ketua Tim Kuasa Hukum saat menjawab pertanyaan awak media Senin, 23 Mei lalu.

Saat bertandang ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, 4 Mei 2022, Tim Kuasa Hukum menemui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmin, DM SH mengatakan bahwa kasus Bandara Maros telah memasuki tahap pemeriksaan.

“Kami sedang rapat membahas perkara ini ketika anda datang. Anggaran Pembebasan Lahan yang baru pun dihentikan karena ada laporan masuk. Itu sudah sesuai prosedur.” Kata Beliau.

“Kami akan membentuk Tim yang akan bekerja sama dengan Tim Kuasa Hukum untuk turun ke lapangan dan saya pastikan perkara ini akan menjadi skala prioritas”, lanjutnya.

Soetarmin berharap dengan adanya laporan indikasi mafia tanah ini, publik juga bisa melihat langsung proses penanganan perkara oleh Kejati Sulsel, terutama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara ini anggaran pembebasan lahan yang baru untuk perluasan Bandara Maros hampir pasti dihentikan selama proses pemeriksaan hingga memperoleh kepastian hukum.

Saat dihubungi secara terpisah, kuasa hukum mengatakan bahwa langkah ini sudah tepat dan sesuai dengan harapan tim kuasa hukum.

“Kami berharap publik menghormati proses hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak para ahli waris. Mereka telah menunggu dan berjuang selama tiga puluh tahun untuk memperoleh haknya. Ada waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit dikorban.
Kita tidak bisa menutup mata dan jangan sampai usaha mereka berakhir sia-sia,” tutup Yodi Kristianto.

Penulis : Rezki Johannir
Rezki Johannir
Rezki Johannir Selasa, 24 Mei 2022 12:20
Komentar