Arifin Dg Kulle Minta Warga Pahami Tugas dan Fungsi LPM di Wilayahnya
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Senin (23/5/2022).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sangat penting ditengah kehidupan bermasyarakat, sebab saling berkaitan dengan tugas Kelurahan dan RT RW.
“Semua masyarakat juga bisa terlibat atau menjadi pengurus LPM, karena tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif,” ujar Arkul begitu ia disapa.
Dalam hal ini, kata Arkul, partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
“Jadi begitu ada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) maka peran LPM disitulah dibutuhkan, dan saling berkoordinasi dengan RT RW untuk bersentuhan langsung masyarakat dalam menyerap aspirasi,” terang Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.
- 1