Logo Header

Mizar Roem Menggelar Sosperda Di Kelurahan Biring Ere Kabupaten Sinjai

Rezki Johannir
Rezki Johannir Rabu, 27 April 2022 21:45
Mizar Roem Menggelar Sosperda Di Kelurahan Biring Ere Kabupaten Sinjai

WAJAHINDONESIA.CO.ID, SINJAIAnggota DPRD Sulsel Fraksi NasDem, Mizar Roem,SE.,M.Adm.KP, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.

Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Biring Ere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, dan merupakan titik terakhir dalam perjalanan Mizar Roem Mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel, Rabu (27/April/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua DPD NasDem Sinjai ini mengatakan bahwa kepala daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk konsisten melaksanakan pembangunan dan tidak boleh keluar dari Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

“RPJMD itu adalah terjemahan dan implementasi janji politik, visi, misi Kepala daerah saat berkampanye. Makanya dalam melaksanakan pembangunan selama masa jabatan tidak boleh keluar dari RPJMD karena bisa berimplikasi secara hukum dan moral jabatan,” kata Mizar.

Mizar menambahkan bahwa Perda RPJMD adalah acuan untuk kepala daerah dan akan dimintai pertanggungjawaban secara periodik termasuk di akhir masa jabatan nantinya.

“RPJMD sudah harus ada 6 bulan sebelumnya dan itu bisa di revisi. Kemudian akan ada pertanggung jawaban kepala daerah untuk program kerjanya”pungkasnya.

Penulis : Rezki Johannir
Rezki Johannir
Rezki Johannir Rabu, 27 April 2022 21:45
Komentar