Logo Header

Karyawan di Makassar Diduga Dipecat Gegara Pertanyakan THR, Dewan Segera Lakukan RDP

Redaksi
Redaksi Senin, 25 April 2022 22:48
Kasrudi.
Kasrudi.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi angkat bicara mengenai salah seorang karyawan PT Karya Alam Selaras, Syamsul Arif yang diduga dipecat karena mempertanyakan persoalan THR di kantornya.

KPU

Kasrudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak karyawan yang dipecat, Syamsul Arif.

“Saya sudah lakukan koordinasi dengan pegawai yang dipecat itu. Alasannya dia dipecat secara sepihak karena mempertanyakan persoalan pencairan THR,” kata Kasrudi, Senin (25/4/2022).

Olehnya itu, kata Politisi Gerindra itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil korban dengan pihak perusahaan PT Karya Alam untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Secepatnya kami (Komisi D) akan menjadwalkan RDP. Kita akan fasilitasi dan tahu penyebabnya kenapa karyawan ini dipecat,” jelasnya.

Sebelumya, Nasib sial dialami Syamsul Arif Putra, seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan Kota Makassar dipecat, lantaran hanya meminta kejelasan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair.

Syamsul Arif Putra bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi amdal.

Ia menceritakan kronologi awal dirinya hingga dikeluarkan dari pekerjaanya. Awalnya, ia berinisiatif bertemu dengan pimpinan perusahaan mewakili karyawan lainnya.

“Tidak ada kejelasan THR, makanya saya mewakili teman yang lain untuk pertanyakan ini,” katanya.

Usai menanyakan THR kapan cair ke pimpinannya, kemudian Ia dianggil dalam rapat di kantornya, di kompleks ruko tallasa city.

Pernyataan itu dikeluarkan Arif saat rapat di kantornya bersama pimpinanannya, di jalan kompleks ruko tallasa city.

Namun, direspon dengan tekanan serta perlakuan tidak menyenangkan. Seperti diancam hingga akhirnya diberhentikan sepihak.

Syamsul mengaku proses pemecatan tersebut tanpa ada komunikasi sebelumnya. Bahkan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan.

“Tidak memberikan SP sewenang berhentikan secalt tidak resmi, biasanya tanggal merah tetap masuk tidak dibayarkan lemburnya. Itu jam kerjanya tidak menentu,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan Ogalelano menampik adanya pemecatan sepihak.

“Perlu diluruskan, diistirahatkan karena tidak mencapai target dan kinerja yang kurang baik. Jadi keliru kalau hanya menanyakan THR lantas dipecat. Yang bersangkutan juga baru bekerja 6 bulan dengan status kontrak. Yang bersangkutan juga sebelum diistirahatkan sudah mendapat SP2,” jelasnya kepada awak media.

Redaksi
Redaksi Senin, 25 April 2022 22:48
Komentar