Logo Header

Sejumlah Fakta Terkuak di Sidang Pembuktian Kasus Kredit KCA Pegadaian Parangtambung

Redaksi
Redaksi Rabu, 20 April 2022 22:26
Sidang lanjutan dugaan korupsi KCA.
Sidang lanjutan dugaan korupsi KCA.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus korupsi korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) dengan jaminan fiktif PT Pegadaian Cabang Parangtambung kembali digelar di Pengadilan Tipiko Makassar, Rabu (20/4).

Dipimpin Abdulrahman Karim (Ketua Majelis), Khairul dan Syahrial Lubis siang tadi, sejumlah fakta terkuak.

Sedianya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi, yakni 3 orang kepala UPC dan 4 orang kasir PT Pegadaian Cabang Parangtambung dan Kasir UPC.

Masing-masing Ketua UPC Dg Tata, Ali Mohammad Noer, Kepala UPC Malengkeri, Savitri Indahyani, Ketua UPC Haslinda Ahmad.

Selanjutnya kasir Pegadaian Cabang Parangtambung, Paramitha, dan tiga kasir UPC masing-masing Umar Amir, Azmil Riani dan Nike Tyas Mayasari.

Salam sidang yang digelar tersebut, Jaksa Penuntut Umum awalnya menggali keterangan saksi sekaitan dengan proses verifikasi identitas nasabah dan jaminan mobil. Yang berdasarkan penyidikan memang tidak berkesesuaian.

Berikut fakta yang terungkap:

1. PT Pegadaian Parangtambung Loloskan Jaminan Mobil Bermasalah

Jaminan mobil yang belakangan diketahui diajukan oleh sejumlah nasabah PT Pegadaian Parangtambung dan UPC sejumlah unit diketahui bermasalah.

Kendati identitas mobil terverifikasi di Jasa Raharja, namun identitas nasabah nyatanya tidak berkesesuaian.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah saksi. Salah satunya Haslinda Ahmad.

Kata Dia, kendati sudah melaporkan persoalan itu pada Pimpinan (Samsu Madong) namun hal itu tidak diindahkan pimpinan Cabang. Bahkan user name untuk penginputan data nasabah diminta sang pimpinan.

Hal yang sama turut dialami Ali, Dia juga telah melaporkan hal itu. Namun, pimpinan meminta agar itu diloloskan.

Parahnya jaminan mobil bermasalah itu oleh kasir (baik kasir UPC dan Kasir Cabang Parangtambung) malah dicairkan.

Saksi Paramithasari selaku kasir Cabang Parangtambung mengakui telah mempersoalkan beberapa hal, yang menurutnya tidak sesuai SOP.

Dia menuturkan saat pencairan beberapa nasabah tidak datang secara langsung. Malah diwakilkan oleh terdakwa Hasmiati.

“Saya sempat tanyakan soal itu. Tapi kata Hasmiati sudah dikonfirm oleh Pimpinan Cabang,” ujarnya.

Pencairan pun akhirnya dilakukan untuk 22 KCA di Pegadaian Cabang Parangtambung. Sementara 7 lainnya di UPC.

2. Harga Jaminan Mobil Diatur Tidak Sesuai Prosedur

Tidak hanya meloloskan jaminan mobil bermasalah, terdakwa juga diduga kuat menentukan harga mobil jaminan tidak sesuai prosedur.

Hal itu terungkap dari keterangan para saksi, salah satunya Kepala UPC Dg Tata.

Dia mengungkapkan jika tiga jaminan mobil yang diajukan di UPC Dg Tata tidak ditetapkan berdasarkan prosedur. Yakni 75 persen dari harga second.

Tiga mobil yang diajukan di UPC Dg Tata kata Dia masing masing-masing Fortuner telah ditentukan Rp300 juta, Ayla Rp60 juta dan Brio Rp110.

3. Sejumlah Uang Nasabah Pegadaian Malah Ditransfer ke Rekening Terdakwa

Tidak hanya mencairkan kredit KCA, saksi Kasir Cabang Parangtambung Makassar akhirnya buka mulut terkait adanya beberapa dana yang ditransfer pada terdakwa.

Hal itu terungkap usai Jaksa Penuntut Umum membuka hasil keterangan BAP Paramitha Sari.

Berdasarkan keterangan BAP, Paramitha Sari telah mentransfer sejumlah uang KCA pada sejumlah rekening yang bukan merupakan rekening nasabah, melainkan ke rekening terdakwa. Masing-masing Hasmiati, Ulil Albianto, Yusriadi dan Syaiful.

4. Diduga Ikut Terlibat, 3 Kepala UPC dan Kasir PT Pegadaian Cabang dan Unit Diduga Terlibat

Mengikuti perintah dengan mengabaikan tugasnya, para saksi (3 orang Kepala UPC) dan Kasir PT Pegadaian membuat hakim berang dan mengancam akan menetapkan saksi menjadi tersangka.

Hakim Khairul dalam sidang Rabu tadi menuding, para saksi patut dijerat lantaran lalai dalam menjalankan tugasnya.

Dia mengatakan, akibat perbuatan para saksi, terdakwa justru melakukan pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah

Redaksi
Redaksi Rabu, 20 April 2022 22:26
Komentar