Selama Posko Dibuka, Tercatat 35 Mahasiswa Kembalikan Kerugian Negara
WAJAHINDONESIA.CO.ID, BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik pelaku maupun penerima agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.
Selain itu, kata Sony, pihaknya juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.
Kemudian, update Sony, terhitung 12 April 2022, sudah ada 35 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut melalui posko yang dibuka Ditreskrimsus.
“Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp355.150.000. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp801.795.000,” ujar Sony di Polda Aceh, Rabu, 13 April 2022.