Komisi D DPRD Sulsel RDP Bersama Dishub Makassar, Bahas Soal Odol

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel di Kantor  DPRD Sulsel, Rabu (9/3/2022).

Rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait dengan pembatasan dan pelarangan mobil Truk Odol, (Over dimensi Over Loading),

Kegiatan RDP dipimpin langsung ketua komisi D Rahman Pina didampingi Asisten II Muh Ichsan. Hadir Kadis Perhubungan Sulsel dan beberapa stakeholder lainnya selain itu hadir juga beberapa pengusaha ekspedisi  sopir truk Odol, beserta  LSM Perak.

Pada kesempatan tersebut Kadishub Makassar Iman Hud mengatakan segala sesuatu kebijakan atau menyangkut revisi evaluasi itu ditentukan oleh pusat.

“Kami dari Dinas perhubungan kota Makassar, taat aturan sesuai UU yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya,

Sementara Kadis perhubungan Provinsi yang diwakili Kabid Lalu Lintas Jalan, Drs Abd Azis mengatakan kendaraan yang melebihi kapasitas batas beban atau over load adalah suatu kondisi yang tidak sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan.

Sebelumnya Dishub Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar bersama dengan Polda Sulsel telah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dikategorikan  melebihi kapasitas atau over load.

“Adapun tindakan yang kami lakukan tentunya berdasarkan atas perintah dan amanah undang undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan  perintah langsung dari menteri,” keladnya.

Salah satu kuasa hukum PSTS, Abd Kadir SH, menyampaikan agar sebelum undang -undang, Nomor 22 tahun 2019, disahkan meminta agar penindakan baik di jalan maupun di timbangan, diberikan toleransi seratus persen.

“Permudahkan sopir truk Odol, untuk uji Emisi dan uji kir dan untuk seterusnya, mohon dibuatkan standar upah angkut barang, termasuk perlindungan kepada pengemudi sopir truk Odol di dalam perjalanan,” ujarnya,

Ketua Komisi D, Rahman Pina berharap mudah -mudahan nanti dalam pertemuan silaturahmi  dinas terkait dan pengusaha, ada rumusan dan kesepakatan yang mereka bisa sepakati bersama dan tak merugikan pengusaha, dan sopir truk.

“Sekiranya ke depan kita akan menyisakan regulasi lebih akumodatif dengan perubahan yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga