Legislator Makassar RTQ: Pengelolaan Rumah Kost Wajib Punya Izin dari Pemerintah
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Traveler, Rabu (9/3/2022).
Hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost yakni Muhammad Umar Data dan Muslimin Mahmud serta Legislator Makassar, RTQ.
Dalam sambutannya, RTQ sapaannya mengatakan, setiap orang yang ingin memiliki izin pengelolaan rumah kost.
“Serta pemilik kost ini wajib bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi di dalam rumah kost khususnya dalam hal keamanan/ketertiban, kebersihan dan kesehatan dilingkungan rumah kost,” katanya.
Politisi PPP itu mengatakan, izin pengelolaan ruma kost harus diterbitkan oleh pemerintah setempat dimana pemilik membangun kost.
“Mereka wajib memiliki izin pengelolaan rumah kost yang diterbitkan oleh Camat setempat,” jelasnya.
Tak hanya itu, jika nantinya para pengelola kost tidak memiliki izin, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut pengelolaan rumah kost.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi akan menanti,” tandasnya.