Legislator Makassar Supratman Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah
WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Town, Sabtu (5/3/2022).
Hadir sebagai narasumber Asisten 1 Pemkot Makassar, Mario Said, Jabbar, dan Legislator Makassar, Supratman.
Dalam sambutannya, Supratman mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Sampah ini sangat penting disosialisasikan.
“Mengingat karena TPA (tempat pembuangan akhir) kita ada di Kecamatan Manggala. Dan itu daerah saya. Otomatis ini menjadi tanggung jawab saya,” katanya.
Poltisi NasDem itu mengungkapkan, saat ini Pemkot Makassar sudah mempunyai mekanisme terkait pengelolaan sampah di TPA.
“Mekanisme pengelolaan sampah. Manggala menjadi pusat pembuangan dan ini menjadi tanggung jawab saya untuk membenahi itu. TPA kita hampir 800 ton sampah per hari. Lahan terbatas, sehingga sekarang yang kita lakukan untuk penambahan lahan. Tapi ini sementara lagi digodok pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Makassar, Mario Said mengatakan, mekanisme untuk solusi TP sudah.
“Mekanisme sudah ada, anggaran sudah ada. Sementara ini sementara kita godok,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5