Petugas Dishub Gembok Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menggembok kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir di bahu jalan.

Seperti salah satu kendaraan roda empat yang parkir di Jalan Balaikota, Makassar. Petugas Dishub langsung melakukan penggembokan, Selasa 1 Maret 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud yang dikonfirmasi berpesan kepada seluruh pengendara agar dapat mematuhi aturan.

Sebab jika maasyarakat patuh akan aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar. Pelanggaran tidak akan terjadi.

“Mari kita taati peraturan lalu lintas yang ada, perubahan bisa terjadi diawali dari diri kita sendiri,”ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga