Uji KIR di Dishub Makassar Semakin Mudah

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar dibawah komando Imam Hud selaku Kepala Dinas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

Salah satu pelayanan yang diberikan, yakni pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut uji KIR yang semakin mudah.

Sebab proses uji KIR melalui sistem komputerisasi yang terhubung langsung dengan sistem Kementerian Perhubungan RI.

Meski demikian tidak semerta merta semua kendaraan lulus uji kelayakan, karena harus mengikuti semua tahapan uji.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Asis Sila, Kamis (17/2/2022).

“Untuk kendaraan layak jalan atau tidak itu ditentukan oleh kementerian, kami di UPTD PKB hanya melakukan uji kir dan data serta hasil dikirimkan ke kementerian untuk mengeluarkan bukti lulus uji kir,”terangnya.

Sekedar informasi sejak bulan Januari 2021, bukti uji KIR sudah tidak memakai buku lagi melainkan berganti kartu yang diberi nama BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik).

Berita Terkait
Baca Juga