Logo Header

Sopir yang Menjadi Tersangka Atas Kematian Vanessa Angel dan Suaminya Kini Menjalani Sidang Perdana

Rezki Johannir
Rezki Johannir Sabtu, 29 Januari 2022 23:45
Sopir yang Menjadi Tersangka Atas Kematian Vanessa Angel dan Suaminya Kini Menjalani Sidang Perdana

WAJAHINDONESIA.CO.ID – Tubagus Joddy (24) menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam persidangan pada Kamis, 27 Januari 2022 tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.

Dakwaan kesatu bagian pertama, Tubagus Joddy disebut sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni pasangan Vanessa Anggel dan Bibi Andriansyah. Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, dakwaan kesatu bagian kedua, JPU mendakwa Joddy dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Korban luka ringan yaitu, Gala Sky Andriansyah anak dari Vanessa Angel serta pengasuh Gala, Siska Lorensa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Hukuman terberat untuk Tubagus Joddy

Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Joddy dengan pasal kelalaian. Dalam dakwaan kedua bagian pertama, JPU menyebut sopir Vanessa Angel itu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa dalam dakwaan kedua bagian kedua juga mendakwa Joddy karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU ancaman hukum terberat yang bisa diterima Tubagus Joddy adalah 12 tahun penjara.

 

Tidak ajukan eksepsi

Setelah JPU membacakan dakwaan, sidang diambil alih Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan yang kemudian kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan pada dakwaan JPU.

Joddy menyatakan menerima dakwaan jaksa. “Tidak ada (keberatan) Yang Mulia,” jawab Joddy singkat.

Kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, SH mengatakan jika terdakwa tidak keberatan dan bersedia untuk sidang dilanjutkan meski tanpa mengajukan eksepsi.

Eksepsi adalah pengecualian, tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

“Dari pasal-pasal yang sudah didakwakan kita tidak ada eksepsi,” kata Eko Wahyudi, SH. pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Selain itu, penasehat hukum menyatakan jika terdakwa bersedia untuk sidang dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya yakni, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.

“Terdakwa tidak mengajukan keberatan, kita langsung pada pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan bukti-bukti nanti,” ujarnya

Sidang berikutnya akan digelar Kamis 3, Februari 2022 dengan agenda pembuktian jaksa dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dia juga menjelaskan jika dia kini akan fokus pada penyusunan pledoi. Pledoi adalah suatu tahap pembelaan yang dilakukan terdakwa untuk dapat melakukan sanggahannya mengenai tuntutan yang dituntutkan oleh penuntut umum.

“Akan kami perkuat di pledoinya. Akan kami agenda pertemuan (dengan terdakwa) secepatnya, besok atau lusa akan kita gali apakah BAP sudah sesuai dengan peristiwanya,” tegasnya.

Rezki Johannir
Rezki Johannir Sabtu, 29 Januari 2022 23:45
Komentar