Kasus “Jin Buang Anak”, Edy Minta Perlindungan Dewan Pers
WAJAHINDONESIA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Bareskrim Polri dalam memproses pidana Edy Mulyadi di kasus ‘jin buang anak’. Kompolnas meminta Edy Mulyadi kooperatif.
“Kami sangat mendukung tindakan tegas dari Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan terhadap saudara EM. Kami berharap Saudara EM kooperatif dengan penyidikan ini,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Poengky berharap kasus yang menjerat Edy Mulyadi dapat dijadikan pelajaran oleh masyarakat. “Dan kami berharap ini dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan maupun kepada yang lain,” imbuh Poengky.
Dia mengatakan masyarakat harus bijaksana dalam mengemukakan pendapat. Jangan sampai, lanjut dia, pendapat yang dikemukakan menyakiti perasaan pihak lain.
“Tetap berhati-hati dalam mengemukakan pendapat, untuk tidak menyinggung perasaan dari orang-orang yang lainnya,” ucap dia.
Poengky mengingatkan Indonesia menjunjung persatuan dan kesatuan. Oleh sebab itu, Poengky menyampaikan seharusnya antarwarga saling menghormati.
“Indonesia adalah negara yang kaya raya, terdiri dari beragam suku bangsa, adat istiadat, sosial budaya, agama dan beraneka ragam yang lainnya. Kita semua harus saling hormat menghormati, harus bertoleransi, menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan, bineka tunggal ika,” tutur Poengky.
Awal Mula Kasus ujaran ‘jin buang anak’ ini bermula dari pernyataan Edy Mulyadi terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Edy menyampaikan dirinya menolak rencana ini.
Edy menggunakan istilah ‘tempat jin buang anak’ untuk menggambarkan lokasi IKN baru. Pernyataan Edy menuai respons negatif, terutama dari masyarakat Kalimantan.
Edy lalu ramai-ramai dipolisikan. Bareskrim Polri telah menarik seluruh laporan terkait Edy Mulyadi dari tingkat jajaran untuk ditangani pihaknya.
Kasus ‘jin buang anak’ saat ini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil Edy sebagai saksi kemarin, Jumat (28/1) untuk dimintai keterangan, namun Edy tak hadir.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan akan menyurati Dewan Pers. Herman menyebut kliennya menyatakan soal penolakan pemindahan IKN dan mengistilahkan IKN yang bari sebagai tempat jin buang anak dalam kapasitas sebagai wartawan.
“Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers, minta perlindungan hukum karena bagaimanapun Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dengan profesinya sudah melekat, jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum. Ini kita sudah siapin suratnya,” ungkap Herman kepada wartawan pagi tadi.
Edy Mulyadi telah meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
“Kalimatnya gini lengkapnya, ‘kita ini punya tempat bagus-mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak’. Kalimatnya kurang-lebih gitu, ‘lalu kita pindah ke tempat jin buang anak’,” kata Edy seperti dilihat melalui kanal YouTube-nya, Senin (24/1).
Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.
“Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita–mohon maaf ya–Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai, itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa,” ucapnya.
Lebih lanjut Edy Mulyadi menduga memang ada pihak yang sengaja memainkan isu yang diucapkannya itu. Bagaimanapun, dia mengakui tetap meminta maaf terkait pernyataannya.
“Tapi temen-temen, saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini. Tapi, meski demikian, saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf, itu benar-benar bukan masalah. Saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah, saya minta maaf,” ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4