Logo Header

Kontrak Pengerjaan Proyek Pasar Tempe Wajo Diputus Tiba-tiba, PT Delima Menggugat ke PTUN

Redaksi
Redaksi Rabu, 26 Januari 2022 17:15
Direktur Utama PT Delima Agung Utama Derajat Winanjat.
Direktur Utama PT Delima Agung Utama Derajat Winanjat.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, PT Delima Agung Utama melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Negeri Makassar.

Gugatan tersebut ditempuh terkait pemutusan kontrak kerja yang dialami PT Delima atas proyek Pembangunan Pasar Tempe di kabupaten Wajo yang diduga diputus sepihak oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Strategis.

Secara spesifik, gugatan tersebut ditujukan kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel serta Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel.

Dimana, pada Rabu (26/1/2022) hari ini, digelar sidang perdana mengenai Gugatan dari PT Delima Agung Utama.

Direktur Utama PT Delima Agung Utama, Derajat Winanjat mengaku, gugatan ini harus ditempuh lantaran pemutusan kontrak pekerjaan tidak pernah disampaikan ke pihaknya.

“Pada saat kontraknya diputus, saya sempat menghadap bupati (Amran Mahmud) terkait pemberhentian kontrak. Dan saya menyampaikan akan menempuh jalur hukum dan meminta objek sengketa tidak disentuh sampai sudah ada putusan inkrah,” tegasnya saat ditemui awak media di PTUN Makassar, Rabu (26/1/2022).

Dimana, kata dia, dampak sosial yang ditimbulkan akibat pemutusan kontrak itu sangat banyak.

“Yang rugi masyarakat Kabupaten Wajo. Sekarang tidak ada pengerjaan disana. Makin lama menikmati bangunan pasar tempe. Yang dirugikan pedagang di sana, karena tidak bisa secepatnya mencari nafkah,” bebernya.

Ia juga heran terkait pemberhentian itu, pasalnya pihak PPPK tidak mengeluarkan surat peringatan.

“Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga itu tidak ada. Ini yang kami herankan, harusnya kan ada peringatan dulu. Ini kok tiba-tiba langsung pemutusan kontrak. Kami merasa terdzolimi,” jelasnya.

Ia juga memaparkan, jika nantinya pasar tempe itu jadi akan menjadi percontohan untuk pasar pasar moderen di Indonesia bagian Timur.

“Kami bangga diberikan kepercayaan kerjakan itu, hanya itu saya bekum tahu, setahun kemudian ternyata kontrak yang saya tanda tangani pada saat di claro itu belum memuat konsep PGH ini, padahal tugas sayakan melaksanakan kontrak kalau saya tutup mata, tutup telinga kacamata kuda saya hanya mengerjakan bangunan biasa, ini sebetulnya PU juga melakukan kesalahan secara administrasi,” katanya.

“Ini bencana bagi saya, karna kalau diputuksan kontrak saya bisa diblacklist pak,” tandasnya.

Redaksi
Redaksi Rabu, 26 Januari 2022 17:15
Komentar