Logo Header

Dua Bintara dan Satu Perwira Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan Napi Oleh Irjen Napoleon

Rezki Johannir
Rezki Johannir Sabtu, 18 Desember 2021 00:40
Dua Bintara dan Satu Perwira Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan Napi Oleh Irjen Napoleon

WAJAHINDONESIA.CO.ID – 2 bintara dan 1 perwira pertama Polri apes karena ikut kena imbas akibat ulah Irjen Napoleon Boparte yang menganiaya Muhammad Kece.

Ketiganya, kini harus berhadapan dengan Divisi Propam Polri karena dianggap lalai menunaikan tugas.

2 bintara dan 1 perwira pertama Polri apes itu adalah Kepala Rutan dan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Sigit serta AKP Imam Suhondo.

“Mereka telah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (29/9/2021).

Untuk Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, keduanya diduga lalai karena tidak menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sehingga, terjadi penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono

“Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya,” jelasnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk AKP Imam Suhondo.

AKP Imam Suhondo diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri dengan baik.

“Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya,” tandas Argo Yuwono.

Irjen Napoleon dan 4 Napi Tersangka

Sementara, Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Selain Irjen Napoleon, empat orang tahanan dan narapidana yang membantu juga ikut dijadikan tersangka,

Keempat tahanan yang ikut dijadikan tersangka penganiayaan Muhammad Kece itu yakni DH, DW, H, dan HP.

“Jadi total tersangka (kasus pengeniayaan Kece) ada lima,” kata kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djahjadi saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Lima tersangka tersebut ada yang berstatus sebagai tahanan. Sebagian lagi merupakan narapidana alias napi.

“Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan,” kata Andi.

Brigjen Andi merinci, empat napi lainnya yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan narapidana dari berbagai kasus yang berbeda.

“Ini empat tersangka napi dari kasus yang beda-beda,” ujarnya.

DH merupakan tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H napi kasus penipuan, dan HP merupakan napi kasus perlindungan konsumen.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Rezki Johannir
Rezki Johannir Sabtu, 18 Desember 2021 00:40
Komentar