Logo Header

Komisi A Minta Pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Ditunda Hingga 2022

Redaksi
Redaksi Rabu, 15 Desember 2021 10:47
Supratman.
Supratman.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman meminta, pembahasan Rancangan peraturan daerah (ranperda) pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang diinisiasi oleh pemerintah kota ditunda hingga 2022 mendatang.

Supratman berpendapat, ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran tidak terlalu urgent untuk dibahas di akhir-akir tahun 2021.

“Seberapa penting perda ini. Jika misalnya perda ini tidak terlalu penting untik kita bahas tunda saja dulu, kita bahas di tahun 2022. Karena masih banyak perda lainya yang mesti diseleaikan,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).

Legislator dari fraksi Nasdem ini mengatakan, kenapa tidak dari bulan sebelumnya ranperda ini diajukan.

“Kenapa di akhir tahun baru diajukan, kenapa bukan bulan-bulan sebelumnya. Apa yang dikuatkan di dalam perda ini? dan apa hubunganya dengan dinas pemadam kebakaran, tanpa perda ini juga tupoksi kerja pemadam kebakaran juga akan tetap jalan. hanya akan menghabiskan anggaran saja,” katanya.

Belum lagi adanya imbauan pemerintah untuk pembelian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang akan membebankan warga.

“Jika perda ini membahas pembelian apar di masyarakat maka saya tidak setuju karena akan membebani masyarakat. Masyarakat sudah dibebani dengan iuran sampah masa mau dibebankan lagi warga untuk Apar,” ujar Supratman yang juga anggota Pansus ranperda ini.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemadam Kabakaran, Hasanuddin menerangkan, dalam ranperda ini tidak ada yang membahas mengenai iuran. Ranperda ini membahas dan mengatur terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran khususnya pada bangunan gedung-gedung tinggi yang ada di Kota Makassar.

“Perda ini mengatur semua terkait pencegahan kebakaran. Semua bangunan tinggi dan permukiman padat diatur dalam perda ini. Kedua, pengendalian kebakaran. Perda ini akan diatur pola pemadaman kebakaran dimana pengaturan-pengaturan posko yang tersebar di Makassar akan diatur. Ini juga sebagai penguatan pemadam kebakaran, mencegah dan mengendalikan,” jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta agar ranperda ini dapat dibahas hingga akhir sebagai pengutan pencegahan dan pengendalian kebakaran demi keselamatan masyarakat Kota Makassar.

“Kami memohon untuk tetap dibahas di DPRD. Kita buat perda ini agar bisa diberdayakan di masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi
Redaksi Rabu, 15 Desember 2021 10:47
Komentar