Logo Header

Azwar: Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Redaksi
Redaksi Jumat, 03 Desember 2021 14:43
Azwar saat menggelar Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Imawan.
Azwar saat menggelar Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Imawan.

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Grand Imawan Makassar, Jumat (3/12/2021).

Azwar menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.

“Agar mendatangkan manfaat untuk masyarakat,” katanya.

Menurut Politisi PKS ini, Perda ini ada dasarnya di pemerintah pusat.

“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Azwar.

Pemateri pertama, Ariady Arsal, Anggota TGUPP Pemprov Sulsel mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.

“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terang Ariady.

Pegiat literasi, Jusrianto menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar.

“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” paparnya.

Redaksi
Redaksi Jumat, 03 Desember 2021 14:43
Komentar