Sosialisasikan Perda KTR, Azwar: Tidak Dilarang, Tapi Merokok di Tempat yang Sudah Diatur

WAJAHINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Town, Rabu (1/12/2021).

Hadir sebagai narasumber Dr Rahmawati Rasyid, Drs Ruangsah Irwan Wajih dan Legislator Makassar Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, alasannya menyosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok karena merokok bukan hal yang asing.

Kata dia, sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan memberikan pemahaman, pengetahuan dan dampak dari rokok kepada masyarakat Kota Makassar.

“Dampaknya juga kepada perokok aktif dan pasif, maka perlu ada pemahaman dan wawasan karena pada hakekatnya merokok adalah merusak kesehatan. Maka, Perda ini yang merupakan inisiatif dari DPRD membuat satu regulasi atau aturan yang membatasi kepada perokok,” ujarnya.

Dalam aturan ini, kata Anggota Komisi A itu, tidak ada larangan untuk merokok. Akan tetapi, masyarakat perlu memahami tempat atau kawasan dimana saja yang tidak meresahkan masyarakat lain yang tidak merokok.

“Perda ini tidak melarang untuk merokok, silahkan merokok tetapi di tempat yang sudah diatur, karena kita juga harus perhatikan orang disekitar kita. Terutama kepada kami kaum perempuan, itu pasti akan menimbulkan keresahan,” terangnya.

“Karena kalau tidak dibatasi dengan peraturan maka tidak akan selesai masalah. Maka dari itu pemerintah mengatur keaktivitas kepada masyarakat perokok aktif,” jelas Politisi PKS itu.

Sementara itu, Dr Rahmawati mengatakan, jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ke tengah masyarakat.

“Insya Allah, kita akan coba perbaiki petunjuk teknisnya berupa Perwali agar ke depan penegakan Perda ini bisa maksimal,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Drs Ruangsah Irwan Wajih selaku narasumber kedua mengatakan, bahaya merokok utamanya kalangan remaja.

Menurutnya, kecanduan merokok diawali karena ikut-ikutan dan ingin bergaya hingga tergantungan akan rokok karena disetiap batangnya mengandung zat Adiktik yang mempengaruhi susunan urat saraf.

“Setiap rokok mengandung 4000 zat kimia, mulai yang dihisap sampai batang terakhirnya semuanya mengaudng racun,” terangnya.

Berita Terkait
Baca Juga