Logo Header

Wabub Selayar Buka Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar

Akbar Putra
Akbar Putra Selasa, 30 November 2021 21:11
Wabub Selayar Buka Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar melakukan sosialisasi Surat edaran Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 800/279.a/X/2021/Dis.PMPTSPTK, tentang program Sikamaseang bagi pekerja informal dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (30/11/2021) siang, dan dibuka oleh Wakil Bupati H. Saiful Arif, S.H.

Hadir Kepala Dinas PMPTSPTK Muhammad Arsyad bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Antawirya. Sedangkan pesertanya adalah para pimpinan OPD, serta para camat dan undangan lainnya.

Sebelum membuka sosialisasi tersebut, Wakil Bupati menyerahkan santunan kepada delapan orang penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, yang besarannya masing-masing 42 juta rupiah.

“Hari ini kita kembali menunjukkan eksistensi manfaat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan. Kita bisa melihat berapa iuran yang dibayar oleh peserta. Itu sangat jauh berbeda dengan jumlah yang diterima oleh ahli waris,” kata Wakil Bupati.

Meskipun tidak sebanding dengan nyawa dengan jumlah santunan yang diterima, namun kata Saiful Arif bahwa terkadang kita harus dekati dengan pemahaman agama bahwa kematian adalah hal yang tidak bisa kita hindari.

“Dalam kondisi ini, BPJS Ketenagakerjaan eksis memberikan manfaat kepada keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan,” ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut Wabup mengatakan dari waktu ke waktu terus dilakukan upaya untuk meningkatkan angka partisipasi keterlibatan peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait dengan program sikamaseang yang ada dalam surat edaran Bupati adalah program yang melibatkan seluruh PNS Lingkup Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal, dengan cara satu orang PNS menanggung kepesertaan paling sedikit satu orang pekerja informal.

Wabup meminta agar program sikamaseang ini agar ditindaklanjuti disosialisasikan pada lingkup masing-masing OPD, sehingga program itu bukan sekedar edaran yang bersifat kaku dan statis, tetapi ada dinamika.

Sedangkan Kadis PMPTSPTK Muhammad Arsad menyebutkan bahwa program Sikamaseang ini bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial bagi tenaga kerja dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi setiap peserta dan keluarganya.

Akbar Putra
Akbar Putra Selasa, 30 November 2021 21:11
Komentar