Logo Header

Ironi Kampus dan Segelintir Kasus Pelecehan Seksual

Redaksi
Redaksi Sabtu, 27 November 2021 08:51
Suci Nur Apriani Fajar.
Suci Nur Apriani Fajar.

Saat ini, dunia kampus telah diguncangkan oleh masalah yang sekarang di perbincangkan di media sosial yaitu pelecehan seksual dikampus yang dilakukan oleh dosen pembimbing.

KPU

Tidak dapat kita pungkiri bahwasanya pelecehan seksual itu dapat membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan atau terintimidasi dengan atas tindakan seksual yang dilakukan baik berupa tindakan lisan, fisik atau isyarat yang bersifat seksual.

Dapat kita lihat dari seorang mahasiswi UNRI yang dilecehkan oleh dosennya saat melakukan bimbingan proposal.

Dalam bimbingan tersebut mahasiswi ini melakukan bimbingannya di ruang dekan berdua dengan dosen pembibing.

Saat melakukan bimbingan ada interaksi yang seharusnya tidak dilakukan oleh dosen diantaranya yaitu, menanyakan hal pribadi yang bersifat privasi, memegang tangan dan bahu yang tidak wajar sampe dengan mencium pipi mahasiswi tersebut hingga mengeluarkan kalimat “Mana bibir, mana bibir”.

Adanya tindakan yang dilakukan oleh dosen yang dimana bersifat pelecehan, ada rasa hina, takut dan trauma yang dirasakan oleh mahasiwi tersebut atau korban.

Mahasiswi UNRI ini pun mendapat ancaman dan penekanan-penekanan dari dosen pembibing untuk tidak memberitahu ketua jurusan tentang kasusnya.

Dengan adanya kasus seperti ini dapat membuat para mahasiswi merasa tidak nyaman, tidak aman saat melakukan proses pembelajaran di kampus apalagi jika sampai tidak ditindaklanjuti oleh pihak kampus itu sendiri.

Khususnya bagi para korban tentu hal ini akan menyisakan trauma. Bahkan untuk untuk melaporkan hal ini korban juga tidak memiliki keberanian karena adanya kecaman dan ketidakadilan yang dimana semua kesalahan ditujukan kepada korban.

Sehingga hal ini dapat membuat para predator (dalam hal ini pelaku kekerasan seksual) akan meraja lela dan semakin menjadi-jadi.

Maka dari itu dibutuhkan adanya suatu perlindungan hukum khususnya untuk kekerasan seksual ini yang dapat memberikan kekuataan dan keberanian bagi para korban untuk melaporkan kejadian seperti ini.

Tentu saja dalam hal ini diperlukan peran pemerintah, aparat kampus dan juga mahasiswa untuk mewujudkan adanya peraturan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

Olehnya itu, saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun rancangan permindikbud tentang kekerasan seksual agar para wanita bisa merasa nyaman, aman dan terlindungi.

Redaksi
Redaksi Sabtu, 27 November 2021 08:51
Komentar