Logo Header

Warga Miskin Kerap jadi Korban, Yeni Rahman Tekankan Pentingnya Pemberian Bantuan Hukum

Redaksi
Redaksi Selasa, 26 Oktober 2021 12:59
Warga Miskin Kerap jadi Korban, Yeni Rahman Tekankan Pentingnya Pemberian Bantuan Hukum

MAKASSAR, WAJAHINDONESIA.CO.ID — Anggota DPRD Kota Makassar , Yeni Rahman menekankan pentingnya pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu.

Ini ia sampaikan dalam sosialisasi Perda (Sosper) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera, Selasa (26/10/2021).

Sejumlah masyarakat yang didominasi perempuan dari Kecamatan Mamajang ikut hadir pada kesempatan kali ini.

Mereka diberikan pemahaman tentang pentingnya bantuan hukum, khususnya di kota Makassar.

Yeni mengatakan, masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum. Bahkan banyak kejadian yang membuat kasus selesai sebelum bergulir karena ketidakpahaman terkait hukum.

“Kita tidak ingin hal ini terjadi, seluruh kalangan berhak memperoleh bantuan hukum, untuk mewujudkan keadilan,” tutur legislator PKS tersebut.

Dia mengatakan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

“Lewat forum ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu,” jelas dia.

Sementara itu pemateri yang juga merupakan mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar, Hari mengakui Perda No 7 Tahun 2015 belum begitu banyak dipahami oleh masyarakat, sehingga dia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Yeni.

“Kita apresiasi sosialisasi ini karena menginisiasi sosialisasi perda, karena ini hak masyarakat, perda bagi masyarakat miskin. Hanya masyarakat miskin yang berhak memperoleh ini,” tuturnya.

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 100 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruangan.

Redaksi
Redaksi Selasa, 26 Oktober 2021 12:59
Komentar